Di tanggal 15 Juni 2015 kemarin Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Inti Perpres tersebut adalah melarang menyimpan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau bila terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang. Pemerintah berhak menetapkan harga acuan barang penting, wajib menjamin pasokan, dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Barang penting yang dimaksud adalah hasil pertanian (beras, kedelai, cabaing, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), hasil peternakan (daging sapi, ayam ras, telur ayam ras), hasil perikanan (ikan segar bandeng, kembung, tongkol, tuna,cakalang), dan lain-lain (benih padi, jagung, kedelai, pupuk, elpiji 3 kg, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan). Sejumlah pertanyaan yang muncul adalah: bagaimana caranya? Apakah Perpres sebagai payung hu
Books, Beauty,Finance and Products Review