Langsung ke konten utama

Sengketa Investasi : Saran Berbuntut Rugi

image courtesy of www.vandtlaw.com
Beberapa hari yang lalu muncul berita mengejutkan dari dunia perencana keuangan. Presenter Ferdi Hasan melaporkan QM Financial dan Ligwina Hananto atas tuduhanpenyalahgunaan dana investasi. Ferdi yang biasanya hanya berinvestasi di instrumen aman diminta untuk pindah ke investasi abal-abal macam Golden Trader Syariah (perdagangan emas syariah bersertifikat MUI yang tidak jelas sumber pendapatannya) dan Trimas. Keduanya ambruk dalam beberapa bulan saja. Ferdi mengaku menderita kerugian 12 miliar lebih.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati di sini. Pertama, perencana keuangan adalah profesi dengan tujuan menganalisa kondisi keuangan klien/nasabah (layaknya Chief Financial Officer menganalisa proyek-proyek perusahaan) dan memeberi saran tentang apa yang sebaiknya dilakukan klien. Makanya perencana keuangan tidak terbatas pada horang kayah saja, tapi bisa buat orang biasa yang terjerat kredit macet atau kesulitan mengembangkan aset. Perencana keuangan (biasanya dibayar) per jam seperti pengacara. Tapi ada juga yang dibayar dari persentase keuntungan klien. Dan di sinilah timbuh masalah.
Perencana keuangan tidak seharusnya “memutar” dana klien dan mengambil persentase selisih keuntungan sebagai fee atas dirinya. Jika hal itu dibiarkan terjadi (oleh klien) ia akan tergoda untuk memutar dana nasabah secepat mungkin dan menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya agar feenya terus bertambah. Ia akan tergoda untuk memasukkan dana klien ke alat investasi berisiko tinggi untuk meraih untung sebesar mungkin. Inilah yang terjadi pada Ferdi Hasan dan QM. QM pasti tergiur melihat besarnya dana investasi Ferdi dan memutuskan untuk memasukkannya ke alat investasi berisiko sangat tinggi macam GTIS, Trimas dan index trading demi mengejar fee.
Ketiga, semua investasi dilakukan atas nasehat perencana keuangan dan dilakukan oleh investor sendiri. Keputusan terakhir dan eksekusi ada di tangan investor, karena dana investasi dipegang dan dimanfaatkan oleh investor. Perencana keuangan tidak boleh mengeksekusi tindakan investasi karena mereka tidak berhak, ijin mereka hanya sebagai penasehat, bukan pialang (stock trader atau bond trader boleh mengeksekusi setelah ada ijin rekaman dan tertulis dari investor).
Dalam kasus ini, Ferdi Hasan juga bersalah karena menuruti saran QM untuk memutar dana di investasi abal-abal. Kalaupun ia mengaku tidak tahu, bukankah ia berkewajiban mencari sendiri selain mendengarkan saran dari perencana keuangan? Bagaimana bisa ia menuruti nasehat untuk berinvestasi di bidang trading emas dan agribisnis dimana perencana keuangannya sendiri tidak punya kompetensi di situ? Ferdi lalai mengecek ulang Golden Trader dan Trimas.
QM bersalah karena menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan menyarankan investasi abal-abal dan berisiko sangat tinggi kepada nasabah tanpa memperhitungkan kemampuan nasabah menoleransi risiko. Mereka juga bersalah karena menyarankan investasi di bidang yang mereka tidak punya kompetensi atau ijin di situ? Apa perencana-perencana keuangan dari QM ada yang punya ijin dari Bappebti untuk menyarankan trading emas dan index? Sampai saat ini, belum ada.
Ferdi Hasan sebaiknya mengakui kesalahannya karena lalai dan tamak. Kesalahan QM lebih besar lagi karena menyarankan investasi di bidang yang tidak mereka kuasai kompetensinya dan di “perusahaan” yang tidak berijin. Belakangan terungkap bahwa salah satu planner mereka adalah pemegang saham di investasi abal-abal yang mereka sarankan ke klien. Kesalahan QM bertambah lagi karena mereka tidak independen, menyarankan nasabah berinvestasi di “perusahaan” dimana mereka menjadi bagian darinya.
Industri perencana keuangan termasuk menarik karena jumlah kalangan menengah Indonesia terus meningkat dan mereka butuh orang yang bersedia mengatur aset mereka karena mereka tidak punya waktu. Berbeda dengan sertifikasi pasar modal yang ujiannya luar biasa sulit dan butuh usaha ekstra keras untuk lulus, siapa saja bisa mengklaim menjadi perencana keuangan dengan sertifikat asuransi AAJI atau ikut kursus seharga 5 juta dalam sebulan. OJK memang belum mengatur persyaratankhusus tentang perencana keuangan karena masih disibukkan dengan pengawasan terhadap bank, asuransi dan pasar modal.

Semoga dengan adanya kasus ini OJK segera sadar perlunya regulasi perencana keuangan dan mau meluangkan sedikit waktu untuk menelurkan aturan yang meregulasi industri perencana keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagus Serap Air

    Konsekuensi dari tinggal di kamar kos dekat pohon besar adalah kamar yang lembab. Begitu pula dengan kamar saya. Tepat di depan kamar menjulang pohon mangga. Kaum tetumbuhan setiap malam rajin mengeluarkan karbon dioksida dan uap air sepanjang hari. Tidak heran kamar saya menjadi lembab, rentan jamur, baju dan buku terancam lapuk.     Untuk itulah saya memerlukan desiccants alias penyerap lembab yang dapat menyerap uap air dengan kuat. Saya pun mencoba Bagus Serap Air varian 450 ml sekali pakai. Bahan Aktif yang digunakan ialah butiran kalsium klorida (CaCl). Hasilnya? Dalam waktu 30 hari satu wadah penuh terisi cairan air dan garam yang berasal dari kelembaban di kamar saya.

Teh Tarik

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, minuman bernama teh tarik ini bisa dibilang barang baru. Minuman yang berasal dari campuran teh hitam dengan susu ini baru dikenal awal tahun 200an, saat beberapa restoran menawarkan menu-menu ala negeri jiran, terutama Malaysia dan Singapura. Teh tarik biasa disajikan bersama roti bakar dan wafel di restoran-restoran ini.     Teh tarik sering rancu diartikan sebagai teh susu. Walau benar sebagian, ada perbedaan kecil antara teh tarik dan teh susu. Teh tarik adalah teh susu yang dituang bolak-balik di antara dua gelas besar sehingga menghasilkan cita rasa yang khas. Teh susu yang biasa disajikan di booth-booth berbagai merek teh biasanya hanya teh hitam dicampur susu yang dikocok beberapa saat dengan es batu.

Istilah Kuliah : Share Swap (Tukar Saham)

Beberapa minggu yang lalu bursa saham dihebohkan oleh kegiatan share swap yang dilakukan Telkom (melalui anak perusahaannya, Mitratel) dengan Tower Bersama Infrastructure (TBIG). TLKM akan menukar 49% kepemilikannya di Mitratel dengan kepemilikan 5.9% atas TBIG. Detailnya: TLKM (pasca transaksi) punya 5.9% hak kepemilikan atas TBIG, sedangkan TBIG punya 49% kepemilikan di Mitratel. TLKM menyerahkan kepemilikan atas 49% saham Mitratel dengan kepemilikan atas 5.9% saham TBIG.