Langsung ke konten utama

Unexpected Pay-Off

Di tanggal 15 Juni 2015 kemarin Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Inti Perpres tersebut adalah melarang menyimpan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau bila terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang. Pemerintah berhak menetapkan harga acuan barang penting, wajib menjamin pasokan, dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Barang penting yang dimaksud adalah hasil pertanian (beras, kedelai, cabaing, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), hasil peternakan (daging sapi, ayam ras, telur ayam ras), hasil perikanan (ikan segar bandeng, kembung, tongkol, tuna,cakalang), dan lain-lain (benih padi, jagung, kedelai, pupuk, elpiji 3 kg, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan).
Sejumlah pertanyaan yang muncul adalah: bagaimana caranya? Apakah Perpres sebagai payung hukum cukup untuk melakukan pemaksaan pembongkaran gudang? Apakah pemerintah memikirkan dampaknya terhadap pedagang, dan jalur distribusi barang?

Pemerintahan Richard Nixon pernah memberlakukan hal serupa terhadap pembekuan harga barang dan gaji buruh (freezing wage and prices). Kebijakannya tersebut justru menyebabkan sejumlah produk dan peluang kerja – yang harga dan upahnya dikendalikan pemerintah – menghilang di pasar, plus pabrik-pabrik kekurangan tenaga kerja. Buat apa memproduksi dan menjual barang jika tidak bisa mendapatkan keuntungan? Lebih baik beralih membuat dan menjual barang lain yang harganya tidak diatur pemerintah. Buat apa capek-capek kerja kalau gaji dan upah tidak naik juga? Lebih baik beralih ke sektor informal atau menjadi wirausaha daripada bekerja di pabrik. Akibatnya: pajak yang dibayarkan pemerintah menyusut (karena sektor informal jarang/tidak membayar pajak) dan barang-barang yang harganya diatur pemerintah menghilang di pasaran. Nixon tahu kebijakan itu salah, tapi karena parlemen dan rakyatnya menyukai ide tersebut, dibuatlah kebijakan berbuah bencana tersebut.
Ilustrasinya demikian: pemerintah berhak mengatur harga bawang merah. Saat ini bawang merah sedang panen raya. Pemerintah menetapkan batas atas harga bawang merah agar harganya tetap terjangkau dan masyarakat bisa memperolehnya. Kedengaran bagus. Tapi tunggu dulu. Seorang petani pasti sudah mengeluarkan modal besar untuk budidaya bawang merah. Ia ingin meraih untung sebesar-besarnya, karena tidak setiap bulan bisa panen bawang merah. Ia tidak bisa menjual ke pasar karena dihargai murah (akibat Perpres), pemilik gudang dan tengkulak tidak berani membeli karena takut digerebek. Apa yang akan dilakukannya?
Kemungkinan pertama: ia menjual langsung hampir semua bawang merahnya ke pabrik mi instan, pabrik pembuatan saos siap saji,atau pabrik bumbu instan. Pabrik-pabrik macam ini berani membayar mahal, punya fasilitas pendingin gudang untuk menjaga keawetan bawang merah, dan mamou mengolah bawang merah menjadi produk setengah jadi dengan cepat sehingga mereka tidak terkena Perpres.
Kemungkinan kedua, pak tani sendiri dengan cepat mengolah semua hasil panennya menjadi produk jadi atau setengah jadi, misalnya bawang goreng atau bumbu instan. Kemungkinan ketiga: pak tani tidak menjual hasil panennya ke pasar tapi langsung ke warung-warung makan atau jaringan restoran seperti KFC, Sederhana, atau Steak n Shake.
Kemungkinan terakhir (yang terpikirkan oleh saya): si petani menjual sebagian hasil panennya ke pasar, tapi ia enggan menanam bawang merah lagi, dan beralih menanam buah naga atau okra yang harganya tidak diatur pemerintah tapi mudah dijual ke supermarket terdekat. Keempat hal di atas adalah sejumlah kecil dari kemungkinan efek samping tak terduga (unexpected payoff) yang dihadapi pemerintah bila nekat mengendalikan harga.
Jika melihat kecenderungan pemerintahan di manapun yang selalu mendahulukan stabilitas pangan sebagai prioritas kebijakan pertaniannya, dan mengesampingkan sisi supply (penawaran), maka dipastikan kebijakan ini akan terus dijalankan, walau harga yang harus dibayar adalah dibukanya keran impor bila persediaan menipis. Saya justru bersimpati terhadap menteri perindustrian, menteri perdagangan, dan menteri pertanian bila kelak barang-barang yang diatur dalam Perpres 71/2015 menghilang di pasarang. Presiden yang kurang paham prinsip dasar perekonomian akan mengamuk dan mengganti mereka, tanpa mau tahu asal usul permasalahan.

Nixon paham bahwa pengendalian harga adalah ide buruk, dan saat bencana kelangkaan barang menerjang ia tidak ragu mengakui dan meminta maaf. Presiden kita saat ini, sayangnya, lebih suka menyalahkan bawahan-bawahannya sebagai kambing hitam. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagus Serap Air

    Konsekuensi dari tinggal di kamar kos dekat pohon besar adalah kamar yang lembab. Begitu pula dengan kamar saya. Tepat di depan kamar menjulang pohon mangga. Kaum tetumbuhan setiap malam rajin mengeluarkan karbon dioksida dan uap air sepanjang hari. Tidak heran kamar saya menjadi lembab, rentan jamur, baju dan buku terancam lapuk.     Untuk itulah saya memerlukan desiccants alias penyerap lembab yang dapat menyerap uap air dengan kuat. Saya pun mencoba Bagus Serap Air varian 450 ml sekali pakai. Bahan Aktif yang digunakan ialah butiran kalsium klorida (CaCl). Hasilnya? Dalam waktu 30 hari satu wadah penuh terisi cairan air dan garam yang berasal dari kelembaban di kamar saya.

Teh Tarik

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, minuman bernama teh tarik ini bisa dibilang barang baru. Minuman yang berasal dari campuran teh hitam dengan susu ini baru dikenal awal tahun 200an, saat beberapa restoran menawarkan menu-menu ala negeri jiran, terutama Malaysia dan Singapura. Teh tarik biasa disajikan bersama roti bakar dan wafel di restoran-restoran ini.     Teh tarik sering rancu diartikan sebagai teh susu. Walau benar sebagian, ada perbedaan kecil antara teh tarik dan teh susu. Teh tarik adalah teh susu yang dituang bolak-balik di antara dua gelas besar sehingga menghasilkan cita rasa yang khas. Teh susu yang biasa disajikan di booth-booth berbagai merek teh biasanya hanya teh hitam dicampur susu yang dikocok beberapa saat dengan es batu.

Istilah Kuliah : Share Swap (Tukar Saham)

Beberapa minggu yang lalu bursa saham dihebohkan oleh kegiatan share swap yang dilakukan Telkom (melalui anak perusahaannya, Mitratel) dengan Tower Bersama Infrastructure (TBIG). TLKM akan menukar 49% kepemilikannya di Mitratel dengan kepemilikan 5.9% atas TBIG. Detailnya: TLKM (pasca transaksi) punya 5.9% hak kepemilikan atas TBIG, sedangkan TBIG punya 49% kepemilikan di Mitratel. TLKM menyerahkan kepemilikan atas 49% saham Mitratel dengan kepemilikan atas 5.9% saham TBIG.