Selain menaikkan BI Rate, Bank Indonesia juga
menaikkan suku bunga lending facility
dan deposit facility 25 basis poin. Lending facility naik menjadi 7.25% dan deposit facility menjadi 5.5%.
Ilustrasi lending
facility begini. Bayangkan anda seorang pemilik Bank (entah BPR atau bank
kecil) yang cadangan kasnya menipis (kesulitan likuiditas). Bank milik anda
punya aset berupa SBI senilai 1 trilyun rupiah. Anda sebagai pemilik Bank
memilih menggadaikan SBI anda ke Bank Indonesia. Anda menyerahkan SBI bernilai
1 trilyun dan menerima uang tunai 1 trilyun dengan jangka waktu (misal) satu
tahun. Setahun kemudian, anda wajib menyerahkan 1 trilyun uang tunai DAN 72.5
milyar bunga pinjaman kepada BI untuk menebus SBI anda.
Untuk deposit
facility, bayangkan anda pemilik Bank yang punya kelebihan dana TUNAI 1
trilyun. Anda bisa menempatkan dana di SBI/SUN/SBSN, tapi kerena semuanya
bersifat jangka panjang dan kemungkinan tahun depan anda bisa menyalurkan
kredit lagi, maka anda memilih untuk menempatkan 1 trilyun dana anda di deposit facility BI selama setahun. Anda
mendapatkan surat bukti. Setahun kelak, anda bisa menukarkan surat tersebut dengan
1 trilyun PLUS 55 milyar bunganya.
Bank Indonesia sebagai penyedia fasilitas gadai
dan simpan mendapat selisih (spread)
1.75%, yang kelak bisa dipakai untuk menyalurkan lending facility bagi bank-bank lain.
Dari ilustrasi di atas, bisa ditebak bahwa
penikmat deposit facility adalah bank
atau BPR yang kelebihan uang tunai dan pemakai lending facility adalah bank yang sedang kesulitan likuiditas,
entah karena rasio kredit macetnya tinggi atau kurang diminati pasar.
Komentar